KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (50) berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Resnarkoba Ipda Bonar Ari Sihombing menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penangkapan tersangka (S) beserta barang bukti sabu seberat 4,60 gram ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi keberanian warga yang telah memberikan informasi,” ujarnya, Senin (12/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas, khususnya di Kecamatan Tewah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Ipda Bonar Ari Sihombing segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam kamar pelaku. Selanjutnya, petugas kembali menemukan dua paket tambahan yang disembunyikan di bawah jendela luar rumah.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,60 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah dompet bermotif daun merek Z&R, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru muda.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang tersebut, agar wilayah Tewah benar-benar bersih dari narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (KI/red)
