KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Rekonstruksi berlangsung di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas pada Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Gunawan Putra tersebut memperagakan sebanyak 22 adegan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta pengakuan tersangka.
Rekonstruksi turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Tantra Perdana Sani bersama Jaksa Penuntut Umum Deny Kartikasari. Kehadiran pihak kejaksaan merupakan bagian dari koordinasi dalam memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bentuk transparansi dan profesionalisme penyidik dalam merangkai fakta-fakta di lapangan guna melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Sesuai arahan Bapak Kapolres Gunung Mas, kami berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya. Kamis (2/7/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Gang Damai, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu tersangka mengetahui korban tetap berangkat bekerja pada malam hari meskipun sebelumnya sempat diminta untuk tidak melakukannya. Permintaan tersebut didasari keinginan tersangka untuk ikut bekerja, namun dirinya tidak memiliki senter sebagai perlengkapan.
Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi kerja di kawasan Sungai Barou. Di lokasi tersebut, tersangka bertemu korban yang sedang berada di area kerja.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi diperagakan bahwa tersangka mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi, kemudian memukul kepala bagian belakang korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut diperagakan dalam 22 adegan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian serta mencocokkan hasil penyidikan dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dugaan pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban setelah permintaannya untuk tidak bekerja pada malam sebelumnya tidak diindahkan.
Saat ini tersangka telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Polres Gunung Mas menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (KI/red)