Skip to content
1 September 2026
  • News
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
    • Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
  • Polri
  • TNI
  • Contact

930 px
Primary Menu
  • News
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
    • Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
  • Polri
  • TNI
  • Contact
Watch
  • Home
  • KALTENG
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 1 Gram Sekarang Rp 2,502,000
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • KALTENG

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 1 Gram Sekarang Rp 2,502,000

Kontributor Kaltengitah.com 22 Desember 2025 2 minutes read
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 1 Gram Sekarang Rp 2,502,000

KALTENG ITAH, JAKARTA – Harga emas Antam, yang dipantau di laman Logam Mulia, Senin, 22 Desember 2025 naik Rp11.000 dari awalnya Rp2.491.000 menjadi Rp2.502.000 per gram.

‎Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.361.000 dari awalnya Rp2.350.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.  Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.301.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.502.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.944.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.391.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.285.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.515.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp61.162.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp122.245.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp244.412.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp610.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.221.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.442.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Sumber ANTARA)

Post navigation

Previous:   Darurat! Jl. Jendral Sudirman, Pemerintah Turun Tangan Bangun Box Culvert Hampir Rp 1 Miliar!
Next: Polres Gunung Mas Panen Jagung di Dua Lokasi Hasilkan 1.2 Ton

Semua Pos

IMG-20260829-WA0011
  • Polri

Karhutla Mengancam Saat Kemarau, Forkopimda Gunung Mas Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kontributor Kaltengitah.com 29 Agustus 2026
Porseni VI Remaja Pemuda GKE Tewah Dibuka, Kapolres Gunung Mas Dorong Kebersamaan
  • Polri

Porseni VI Remaja Pemuda GKE Tewah Dibuka, Kapolres Gunung Mas Dorong Kebersamaan

Kontributor Kaltengitah.com 29 Agustus 2026
IMG-20260827-WA0026
  • Polri

Call Center 110 Terima Laporan Karhutla, Polres Gunung Mas Turun Langsung ke Lokasi

Kontributor Kaltengitah.com 27 Agustus 2026
IMG-20260826-WA0001
  • Polri

Satlantas Polres Gunung Mas Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla

Kontributor Kaltengitah.com 26 Agustus 2026

Latest Posts

  • IMG-20260829-WA0011
    Karhutla Mengancam Saat Kemarau, Forkopimda Gunung Mas Tingkatkan Kesiapsiagaan
  • Porseni VI Remaja Pemuda GKE Tewah Dibuka, Kapolres Gunung Mas Dorong Kebersamaan
    Porseni VI Remaja Pemuda GKE Tewah Dibuka, Kapolres Gunung Mas Dorong Kebersamaan
  • IMG-20260827-WA0026
    Call Center 110 Terima Laporan Karhutla, Polres Gunung Mas Turun Langsung ke Lokasi
  • IMG-20260826-WA0001
    Satlantas Polres Gunung Mas Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
  • IMG-20260825-WA0006
    Polres Gunung Mas Turun Langsung Jaga Kamtibmas di Sejumlah Titik Vital Kuala Kurun
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • News
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
    • Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
  • Polri
  • TNI
  • Contact
Copyright PT. KAHAYAN MEDIA UTAMA | MoreNews by AF themes.