KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manuhing. Seorang pria berinisial HS (38) diamankan petugas di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Narkoba IPDA Bonar Ari Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing selama beberapa waktu terakhir.
“Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Manuhing IPTU Teguh Triyono bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar IPDA Bonar Ari Sihombing, Rabu (6/5/2026).
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,62 gram.
Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang tidak biasa, karena disembunyikan pelaku untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti sabu kami temukan di dalam kotak rokok merk Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Tak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua bendel plastik klip, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merk Realme 7i yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (KI/red)
