KUALA KURUN – Menanggapi keresahan masyarakat yang mencuat melalui pemberitaan media online, Polres Gunung Mas bergerak cepat menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan merusak infrastruktur publik. Kegiatan itu menyasar di Jalan Soekarno, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun pada Selasa (28/4/2026).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Gunung Mas dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan. Selain penindakan, petugas juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat terkait dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan di lapangan dipimpin oleh Ipda Sumber Nadi selaku Perwira Pengawas (Pamapta II), bersama sejumlah personel piket fungsi. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam merespons setiap keluhan warga.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas PETI didengar dan ditindaklanjuti. Kami juga memberikan pemahaman bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas turut menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dijelaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Selain aspek hukum, pendekatan sosial juga dilakukan melalui dialog langsung dengan masyarakat. Warga diberikan pemahaman mengenai dampak jangka panjang aktivitas PETI, seperti kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem, hingga potensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Guna menciptakan penanganan yang lebih komprehensif, Polres Gunung Mas juga menginisiasi koordinasi lintas sektoral dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan TNI.
“Kami akan membangun sinergi lintas instansi agar penanganan PETI dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan tidak bersifat sementara,” bebernya.(KI/red)
