KUALA KURUN – Jajaran Polres Gunung Mas bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tewah. Penyelidikan intensif dilakukan guna mengungkap kasus yang sempat menggemparkan warga tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah lahan belakang rumah warga bernama Udemson, yang berada di Jalan Hentak, RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh saksi pelapor, Bensi Y. Binti (76). Saat itu, ia sedang beristirahat di rumahnya sebelum terbangun akibat ketukan di jendela kamar dari seorang warga yang mengabarkan adanya dugaan pembunuhan di rumah kerabatnya.
Mengetahui informasi tersebut, pelapor segera berkoordinasi dengan warga sekitar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tewah untuk mendapatkan penanganan cepat dari pihak kepolisian.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Aryanto menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak sejak laporan diterima.
“Kami segera menerjunkan personel untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mempercepat proses penyelidikan,” ujar Muchlis.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi korban berinisial F (38), seorang wiraswasta asal Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos berwarna merah dan satu celana denim panjang warna hitam milik korban.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke puskesmas setempat untuk dilakukan Visum Et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian secara medis.
Dia juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian. Menurutnya, hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial A (33) saat ini masih dalam pengejaran. Polsek Tewah bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunung Mas terus melakukan upaya intensif untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
“Kami masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran. Kami akan bekerja maksimal agar pelaku segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Pada kesempatan ini dia, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Penanganan kasus ini dipastikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(KI/red)
