KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, milik seorang pria berinisial RA (23), pada Rabu (16/9/2026).
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar pondok yang ditempati RA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pondok tersebut.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, Kamis (17/9/2026)
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam merek JUNGLESURF. Di dalam tas tersebut terdapat 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian menemukan sebuah kantong berwarna hitam yang berisi gumpalan lakban hitam dan tisu putih. Setelah dibuka di hadapan saksi, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu.
Dengan demikian, polisi mengamankan total 20 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tujuh plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler merek OPPO A3x, tas selempang, kantong penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.
RA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, RA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (KI/red)