– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Eks Kayu Lapis KM 4, Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EM (32), warga Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang terjadi di pondok milik terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui penyelidikan. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, Kamis (17/9/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam yang berada di lantai kamar.
Polisi kemudian menemukan lima paket plastik klip lainnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu di atas meja di dalam kamar tersebut.
Dengan demikian, total terdapat 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 3,58 gram.
Selain paket tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A6X berwarna ungu, satu timbangan digital berwarna hitam merek Digital Pocket Scale, satu kotak plastik berwarna hitam, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
EM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, EM disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pengacuan sebagaimana disebut dalam laporan kepada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (KI/red).