KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing.
Operasi senyap yang dipimpin langsung Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan desa tetap terjaga.
Pada Selasa dini hari, (21/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penggerebekan di pondok milik pria berinisial AM (34). Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di lokasi berbeda.
Satu paket ditemukan di sela-sela seng dapur, sementara paket lainnya disembunyikan di dalam kaos kaki yang tersimpan dalam kotak kacamata di kamar pelaku.
Dari tangan AM, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,68 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Hanya berselang sekitar 30 menit dari penangkapan pertama, tepat pukul 00.40 WIB, tim gabungan kembali mengamankan dua pria berinisial D (22) dan SG (29) yang berada di depan pondok milik AM.
Dalam penggeledahan terhadap D, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan di saku jaket parasut hitam yang dikenakannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kasat Resnarkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, bahkan hingga ke pelosok desa. Kami mengapresiasi masyarakat Desa Takaras yang telah peduli terhadap lingkungannya,”ujarnya (22/4/2026).
Dia menyebutkan bahwa, sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran sabu demi masa depan anak cucu kita yang lebih sehat dan berprestasi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Mereka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara,”tutupnya.
