KUALA KURUN – Polres Gunung Mas bersama personel polsek jajaran menggencarkan sosialisasi dan pembinaan serta penyuluhan (binluh) tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti arahan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan Dalam sosialisasi itu, personel kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.
Sosialisasi dilakukan di sejumlah jalur strategis, yakni Jalan Lintas Bundaran Linau, Jalan Lintas Kurun–Tewah, dan Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya. Di lokasi tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur lintas.
Untuk mendukung penyampaian pesan pencegahan karhutla, personel menggunakan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta memasang dan memanfaatkan spanduk berisi larangan membakar hutan dan lahan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diingatkan untuk mengutamakan cara pembukaan lahan yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Selain menyampaikan larangan pembakaran, petugas mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemunculan titik api.
Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan kepolisian atau melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Pelaporan secara cepat diharapkan dapat membantu petugas melakukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kabag Ops Polres Gunung Mas AKP Nurheriyanto Hidayat, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi kepada petugas apabila ditemukan indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan.
“Apabila masyarakat menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center Polri 110. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya karhutla,” bebernya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan binluh tersebut, Polres Gunung Mas berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat.
Edukasi secara langsung dan penggunaan media imbauan di jalur lintas diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi mengenai pencegahan karhutla.
Polres Gunung Mas bersama polsek jajaran pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Gunung Mas.(KI/red)