KUALA KURUN –DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Aula Paripurna DPRD, Senin (13/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Nomi Aprilia, serta dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD, Nomi Aprilia, menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan hasil pembahasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
“Rekomendasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja, serta memastikan program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mengagendakan persetujuan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Perubahan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sebagai bagian dari siklus kerja lembaga legislatif.
Nomi Aprilia menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
“Kami berharap kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.(KI/red)
