KUALA KURUN – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang tergolong dalam kategori 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Zoom Meeting Press Release yang digelar bersama Kapolda Kalimantan Tengah di Aula Rupatama Polres Gunung Mas. Sabtu (30/5/2026).
Press release virtual tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Kalteng.
Di Polres Gunung Mas, kegiatan diikuti dan dipimpin oleh Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko didampingi Ps Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Suryadi Natal serta Ps Kasi Humas Ipda Abner.
Selama lima bulan pertama tahun 2026, Polres Gunung Mas berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan. Rinciannya, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang seluruhnya telah dinyatakan selesai dan memasuki Tahap II, serta tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan dua kasus telah selesai Tahap II dan satu kasus masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tahap I.
Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Polres Gunung Mas akan selalu hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan merupakan prioritas kami untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Gunung Mas juga memaparkan perkembangan penanganan kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Manuhing.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang karyawan swasta bernama Mulyadi pada 27 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing milik PT Agro Lestari Sentosa (ALS).
Saat melakukan pengecekan lapangan, pelapor mendapat instruksi dari manajemen perusahaan untuk menuju Blok N-11. Setibanya di lokasi, sejumlah saksi telah berhasil mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi KH 8022 HB yang mengangkut buah kelapa sawit hasil curian.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial MJ berhasil melarikan diri sebelum petugas maupun pihak keamanan perusahaan tiba di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang digunakan pelaku mengalami amblas akibat beban muatan buah sawit yang diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar nota penjualan dan surat reflas, dua buah tojok sawit, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta uang tunai sebesar Rp4.544.000 yang diduga merupakan hasil penjualan buah sawit curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.(KI/red)
