KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (33) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fajar (37), warga asal Palangka Raya. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di lokasi pendulangan emas tradisional di wilayah Kabupaten Kapuas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian selama proses pengungkapan kasus.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan informasi dari masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Gunung Mas dalam memberikan respons cepat, menjaga rasa aman, dan menegakkan hukum secara profesional,” ujarnya. Senin (25/5/2026).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Tewah/Polres Gunung Mas/Polda Kalteng tertanggal 3 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, kejadian diduga dipicu kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang terjadi saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, tersangka disebut menyimpan persoalan pribadi terhadap korban.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika saksi Suparto melihat korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor miliknya. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali seorang diri ke rumah dan menuju dapur.
Sekitar satu jam kemudian, tersangka datang dalam kondisi marah sambil membawa senjata tajam. Demi menyelamatkan keluarga, saksi segera mengevakuasi istri dan anaknya keluar rumah.
Dalam situasi tersebut, saksi sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.
Usai menerima laporan masyarakat, jajaran kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kaos merah maroon, celana panjang hitam milik korban, satu buah parang, dan satu balok kayu sepanjang kurang lebih 0,5 meter.
“Setelah di introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pemukula terhadap korban Fajar (37) menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia,”bebernya.
Selain itu kata dia, setelah penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas. Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Meski sempat tidak menemukan pelaku di rumah keluarganya, petugas terus melakukan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di lokasi pendulangan emas tradisional di Desa Tumbang Nusa.
Tim gabungan kemudian menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah pondok milik keluarganya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan tiba pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”tutupnya.(KI/red)
