KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (14/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH (31) yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah mes karyawan pabrik di kawasan PT Tantahan Panduhup Asi, Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Manuhing yang dipimpin langsung oleh Iptu Teguh Triyono segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, SH sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang mes. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah bersiaga di lokasi.
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari atas meja ruang tamu, polisi menemukan sebuah dompet warna cokelat hitam yang berisi tiga paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme C55 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan memastikan lingkungan kerja serta pemukiman bersih dari pengaruh narkoba,” ujar Bonar, Jumat (15/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
Saat ini, SH telah diamankan di Mapolres Gunung Mas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”bebernya. (KI/red)
