KUALA KURUN – Polres Gunung Mas mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko bersama pejabat utama Polres Gunung Mas dan personel yang terlibat dalam surat perintah siaga bencana Karhutla, Selasa (29/9/2026).
Sosialisasi itu dilaksanakan di empat titik, yakni Simpang Tewah-Kuala Kurun, Simpang Kuala Kurun-Palangka Raya, Simpang Linau, dan Simpang Tanjung Riuk.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Maklumat Kapolda Kalteng dan spanduk larangan membakar hutan dan lahan turut digunakan sebagai media penyampaian informasi.
Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api maupun aktivitas pembakaran yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kewaspadaan serta kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla,” ujarnya.
Selain menyampaikan larangan pembakaran, personel juga menginformasikan layanan Call Center Polri 110 sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan titik api maupun aktivitas pembakaran.
Pada kesempatan ini dia meminta masyarakat tidak menunda pelaporan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Apabila menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, kehadiran personel di tengah masyarakat menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam membangun kesadaran bersama terkait bahaya Karhutla.
Polres Gunung Mas berharap sosialisasi dan Binluh tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi larangan pembakaran lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (KI/red)