KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AM (24) diamankan di sebuah barak yang berada di pinggir Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik tersangka. Di dalamnya terdapat 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Petugas kemudian menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban hijau. Di dalam botol tersebut terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang ditemukan di atas meja dalam kamar dan diduga merupakan hasil penjualan sabu. Turut disita satu unit telepon genggam merek VIVO Y27 warna hitam dan sebuah dompet kecil berwarna cokelat.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu botol kaca sebagai tempat penyimpanan, satu sendok sabu, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon genggam, serta satu dompet kecil. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Pupita Dewi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Gunung Mas terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membuka ruang komunikasi melalui berbagai saluran pelaporan. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan ini, ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta tercipta Kabupaten Gunung Mas yang bebas dari narkoba,” tutupnya.(KI/red)