KUALA KURUN – Aksi cepat dan sinergi jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan berhasil menangkap seorang pria berinisial D (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat melarikan diri ke Kota Palangka Raya usai menganiaya korbannya hingga mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Didik di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, D yang merupakan warga Desa Sei Antai diduga menyerang korban, Nurwati (37), seorang ibu rumah tangga, menggunakan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter. Pelaku diduga memukul kepala korban berulang kali sebelum membawa kabur perhiasan emas seberat 12 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp20 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian depan dan belakang kepala. Keluarga korban segera membawa Nurwati ke Puskesmas Tumbang Jutuh untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya guna menjalani perawatan intensif.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, personel Reskrim Polsek Rungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam proses tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban serta mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, polisi kemudian melakukan pencarian ke rumah pelaku di Desa Sei Antai. Namun, saat didatangi, pelaku diketahui telah melarikan diri.
Keesokan harinya, Senin (8/6/2026), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Palangka Raya. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan kemudian bergerak melakukan pengejaran dengan dukungan Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Palangka Raya.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat respons cepat dan kerja sama yang baik antarwilayah, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Helmi, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.(KI/red)
