Skip to content
17 Oktober 2026
  • News
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
    • Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
  • Polri
  • TNI
  • Contact

930 px
Primary Menu
  • News
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
    • Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
  • Polri
  • TNI
  • Contact
Watch
  • Home
  • KALTENG
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 1 Gram Sekarang Rp 2,502,000
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • KALTENG

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 1 Gram Sekarang Rp 2,502,000

Kontributor Kaltengitah.com 22 Desember 2025 2 minutes read
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 1 Gram Sekarang Rp 2,502,000

KALTENG ITAH, JAKARTA – Harga emas Antam, yang dipantau di laman Logam Mulia, Senin, 22 Desember 2025 naik Rp11.000 dari awalnya Rp2.491.000 menjadi Rp2.502.000 per gram.

‎Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.361.000 dari awalnya Rp2.350.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.  Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.301.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.502.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.944.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.391.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.285.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.515.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp61.162.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp122.245.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp244.412.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp610.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.221.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.442.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Sumber ANTARA)

Post navigation

Previous:   Darurat! Jl. Jendral Sudirman, Pemerintah Turun Tangan Bangun Box Culvert Hampir Rp 1 Miliar!
Next: Polres Gunung Mas Panen Jagung di Dua Lokasi Hasilkan 1.2 Ton

Semua Pos

IMG-20261016-WA0024
  • Polri

Polres Gunung Mas Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling

Kontributor Kaltengitah.com 16 Oktober 2026
IMG-20261014-WA0019
  • Polri

Patroli SITUKEPMAS, Polwan Polres Gunung Mas Imbau Tertib Lalu Lintas dan Cegah Karhutla

Kontributor Kaltengitah.com 14 Oktober 2026
IMG-20261013-WA0026
  • Polri

Karhutla di Jalan Kurun–Tewah Berhasil Dipadamkan, Polisi Intensifkan Pencegahan

Kontributor Kaltengitah.com 13 Oktober 2026
IMG-20261012-WA0009
  • Polri

Polres Gunung Mas Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Manfaatkan Call Center 110

Kontributor Kaltengitah.com 12 Oktober 2026

Latest Posts

  • IMG-20261016-WA0024
    Polres Gunung Mas Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling
  • IMG-20261014-WA0019
    Patroli SITUKEPMAS, Polwan Polres Gunung Mas Imbau Tertib Lalu Lintas dan Cegah Karhutla
  • IMG-20261013-WA0026
    Karhutla di Jalan Kurun–Tewah Berhasil Dipadamkan, Polisi Intensifkan Pencegahan
  • IMG-20261012-WA0009
    Polres Gunung Mas Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Manfaatkan Call Center 110
  • IMG-20261007-WA0042
    Personel Satlantas Polres Gunung Mas Siaga di Sejumlah Titik Rawan Kepadatan Pagi
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • News
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
    • Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
  • Polri
  • TNI
  • Contact
Copyright PT. KAHAYAN MEDIA UTAMA | MoreNews by AF themes.