KUALA KURUN – Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas menemukan adanya dugaan pembakaran lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (2/9/2026).
Dalam penanganan tersebut, seorang pria berinisial R diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 17.25 WIB ketika personel Satreskrim Polres Gunung Mas sedang melaksanakan patroli Karhutla. Saat melintas di lokasi, petugas melihat adanya lahan yang terbakar.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan api masih membakar lahan di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi, polisi juga mendapati tiga orang berada di sebuah pondok.
Ketiganya kemudian dimintai keterangan terkait kebakaran tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, R diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan tujuan membersihkan lahan.
Polisi selanjutnya mengamankan R beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, yakni satu buah korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar.
Seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra mengatakan penanganan tersebut bermula dari patroli Karhutla yang dilakukan personel sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum.
“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Dikatakannya, kegiatan patroli Karhutla tidak hanya bertujuan menemukan titik api, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas dengan melakukan deteksi dan penanganan sedini mungkin.
Ia menegaskan, apabila dalam kegiatan patroli ditemukan adanya dugaan tindak pidana, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” katanya.
Berdasarkan bahan penanganan perkara, R disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Gunung Mas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
AKP Agung juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar petugas dapat segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sedini mungkin,” ujarnya.
Polres Gunung Mas terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla melalui patroli, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat diharapkan dapat semakin diperkuat untuk mencegah meluasnya Karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (KI/red)