KUALA KURUN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Presisi Polres Gunung Mas yang beroperasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, resmi menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kesehatan, Selasa (2/6).
Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa fasilitas dapur sehat yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan kesehatan nasional dalam penyelenggaraan makanan bergizi bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Heriyanto, kepada Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Gunung Mas, AKP Nurheriyanto Hidayat, selaku Kepala Satuan Tugas Program MBG Polres Gunung Mas.
Pencapaian ini merupakan kali kedua bagi dapur sehat yang dikelola Polres Gunung Mas memperoleh pengakuan serupa. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, SPPG Kemala Presisi II Polres Gunung Mas yang beroperasi di Kuala Kurun juga telah menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Keberadaan SPPG Kemala Presisi memiliki peran penting dalam mendukung program prioritas nasional yang digagas pemerintah melalui penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok sasaran lainnya.
Saat ini, SPPG Kemala Presisi melayani sebanyak 2.153 penerima manfaat di wilayah Kecamatan Mihing Raya dan sekitarnya. Sementara SPPG Kemala Presisi II menyalurkan makanan bergizi kepada 2.112 penerima manfaat di Kecamatan Kurun dan wilayah sekitar.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya sertifikat tersebut. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas dan keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat.
“Penerimaan sertifikat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga konsistensi mutu pangan. Polres Gunung Mas siap mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan higienis, aman, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan serta pertumbuhan generasi penerus di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Rina Sari, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Heriyanto, menegaskan bahwa selain memenuhi kebutuhan gizi, aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan program tersebut.
“Setiap makanan yang disajikan harus dipastikan aman untuk dikonsumsi. Karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk mencegah kontaminasi bakteri maupun zat berbahaya selama proses pengolahan hingga distribusi makanan,” katanya.
Heriyanto menjelaskan, setiap pengelola SPPG yang akan beroperasi wajib mengajukan permohonan SLHS kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi seluruh tenaga penjamah makanan.
Selain pemeriksaan dokumen, tim verifikator dari Dinas Kesehatan bersama puskesmas setempat juga melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara langsung ke lokasi SPPG. Pengelola diwajibkan menyertakan hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi untuk memastikan makanan yang diproduksi layak dan aman dikonsumsi.
Seluruh proses, mulai dari pengajuan berkas hingga penerbitan sertifikat, diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.(KI/red).
