KUALA KURUN – Polres Gunung Mas bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menyebabkan abrasi di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Langkah tersebut dilakukan setelah beredarnya video di media sosial Instagram yang menampilkan keluhan warga mengenai terkikisnya bantaran sungai akibat aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Gunung Mas menggelar patroli gabungan dan pendataan di lokasi pada Selasa (2/6/2026) siang. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Gunung Mas sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Patroli dipimpin Kabagops Polres Gunung Mas AKP Nurheriyanto Hidayat bersama puluhan personel Polres Gunung Mas dan didukung personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas. Tim gabungan menyisir lokasi yang dilaporkan berada di kawasan DAS Kahayan, Desa Pilang Munduk.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemetaan serta pendataan. Hasil pemeriksaan menemukan dua unit alat tambang tradisional atau lanting yang beroperasi di tengah sungai. Kedua lanting tersebut diketahui merupakan milik warga setempat.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
“Kami hadir bukan untuk memutus mata pencaharian masyarakat, melainkan memberikan pemahaman dan solusi terbaik demi keselamatan bersama serta menjaga kelestarian alam yang menjadi warisan bagi generasi mendatang,” ujar Nurheriyanto, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengonfirmasi dampak abrasi yang dikeluhkan warga melalui video yang beredar di media sosial. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut diketahui menyebabkan pengikisan secara bertahap pada bantaran sungai.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani guna mencegah meluasnya dampak abrasi yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar. Sebagai langkah preventif, personel Satpol PP Kabupaten Gunung Mas turut memasang stiker dan pamflet imbauan di sekitar area penambangan.
“Pemasangan media edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Sosialisasi yang dilakukan secara persuasif tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga pemilik alat tambang menerima imbauan petugas dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk menghentikan aktivitas penambangan serta memindahkan lanting dari kawasan DAS Kahayan.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat Desa Pilang Munduk yang bersedia menghentikan aktivitas tambang demi menjaga lingkungan dan mencegah abrasi. Sinergi seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga Kabupaten Gunung Mas tetap aman, nyaman, dan lestari,” tutupnya.(red)
